Skinpress Demo Rss

Rabu, 19 September 2012

RANGKAIAN JADWAL PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PRAJA 2012

Tahapan Fit and Proper Test
20 September 2012
  • Tahapan dimana bakal calon akan berhadapan dengan tim penguji secara personal
  • Pada tahapan ini bakal calon dapat menyampaikan visi, misi, dan rencana kebijakan yang melibatkan penguji dari Pejabat Lembaga, unsur Dosen, dan Bidang Pengasuhan.
  • Fit and Proper Test meliputi kemampuan berikut ini:
    1. Pengetahuan Umum
    2. Kepemimpinan dan Rencana Kebijakan
    3. Administrasi Pemerintahan
    4. Kepribadian dan Mental Spiritual (psikologi)
    5. Bidang keprajaan
                   
  • Hasil dari  Fit and Proper Test akan dipublikasikan kepada masyarakat praja paling lama 24 jam setelah tes berlangsung.
  • Kandidat yang lolos  dari bakal calon ini akan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap kampanye serta pemilihan Gubernur Praja tahun 2012/2013 dan Wakil Gubernur Praja tahun 2012/2013.
  • Bagi bakal calon yang merasa tidak puas atas keputusan KPU tersebut, diberikan kesempatan mengajukan keberatan dalam batas waktu 1 X 24 Jam.

Tes Kesemaptaan
21 September 2012
Tahapan ini dilakukan untuk menilai sejauh mana kekuatan fisik calon Gubernur-Wakil Gubernur,  karena tugas yang diemban cukup berat tanggung jawabnya sehingga calon-calon yang bersangkutan harus memiliki kualifikasi dalam hal kebugaran jasmani

Pengumuman
22 September 2012
  • KPU mengumumkan nama-nama pasangan calon resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Praja yang lulus secara keseluruhan dalam seleksi pemilihan.
  • Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Praja akan disematkan pita pada saat apel provinsi sebagai tanda mengikuti proses pemilihan. 

Kampanye
25 September-28 September 2012
  • Tahapan kampanye meliputi:
    1. Setiap calon yang telah ditetapkan oleh KPU mempunyai hak dan diberikan kesempatan kampanye sebelum pemilihan suara
    2. Kampanye dilaksanakan dalam bentuk orasi dengan cara diberikan kesempatan untuk mengambil apel pagi di satuan Praja baik Muda, Madya dan Nindya Praja dengan ketentuan yang sudah diatur oleh KPU (jadwal terlampir).
    3. Selain kampanye yang difasilitasi oleh KPU, tim sukses kampanye dapat melakukan aktifitas kampanye pada kesempatan selain apel pagi dengan terlebih dahulu mendapatkan perizinan dari Kabagsuh.
    4. Materi kampanye berisikan 100 hari program kerja Wahana Wyata Praja serta Visi dan Misi Gubernur Praja ke depan.
    5. Penyampaian materi kampanye Pemilu Gubernur Praja disampaikan dengan cara yang sopan dan tertib
    6. Selama kampanye berlangsung, tim sukses tiap pasangan calon bebas menggunakan media apapun dengan tidak melanggar PETADUPRA.

  • Hal-hal yang dilarang di dalam kampanye:
a.       Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
b.      Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan atau peserta Pemilu yang lain.
c.       Menghasut dan mengadu domba antar perorangan maupun antar kelompok masyarakat Praja.
d.      Membahas aturan dan peraturan yang mengatur tentang Pemilu.
e.       Membuat suatu fitnah dan tuduhan yang tidak baik.
f.       Mengganggu ketertiban kehidupan praja
g.      Mengancam untuk melakukan kekerasan atau memprovokasi kelompok Praja dan Kontingen dan atau peserta Pemilu yang lain
h.      Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu
i.        Menggunakan fasilitas lembaga, OKP, dan tempat ibadah
j.        Sikap yang berlebihan terhadap pemilih berupa intimidasi yang pengiming-imingan       suatu yang layak disebut suap
k.      Kampanye yang menjurus pada Money Politik
l.        Kampanye yang menjurus terhadap perbuatan anarkis.



Public Test
29 September 2012
  •     Public test dilakukan calon Gubernur Praja melalui fasilitas Komisi Pemilihan Umum
  •     Public test sebagai ajang untuk memperkenalkan Program Visi dan Misi para calon, serta                                    menyampaikan program kerja 100 hari yang telah dibuat.
  •     Public test sebagai parameter bagi pemilih untuk mengukur kemampuan calon yang akan      dipilihnya.
  •       Public test tidak menyangkut hal-hal yang dilarang berikut ini:
    1.      Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
    2.    Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan atau peserta Pemilu yang      lain.
    3.      Menghasut dan mengadu domba antar perorangan maupun antar kelompok            masyarakat Praja.
    4.       Membahas aturan dan peraturan yang mengatur tentang Pemilu.
    5.       Membuat suatu fitnah dan tuduhan yang tidak baik.
    6.       Mengganggu ketertiban kehidupan praja
    7.       Menggunakan pengaruh kontingenisasi
    8.       Mengancam untuk melakukan kekerasan atau memprovokasi kelompok Praja dan  Kontingen dan atau peserta Pemilu yang lain


Pemilihan Umum
29 September 2012
§  Pemilihan gubernur praja dilaksanakan dengan pemilihan secara langsung oleh wakil dari 8 rayon yang telah ditetapkan oleh KPU
  • Setiap rayon terdiri dari 100 orang wakil dari masing-masing rayon untuk satuan Nindya Praja sejumlah 60 orang, 40 orang wakil dari masing-masing rayon untuk satuan Madya dan Muda Praja. Dari 40 orang madya dan muda praja, minimal tiap satuan diwakili 10 orang.
  • Adapun rayon tersebut meliputi:
1.      Rayon Sumbagut (Pulau Sumatra Bagian Utara)
2.      Rayon Sumbagsel ( Pulau Sumatra bagian Selatan)
3.      Rayon Borneo (Pulau Kalimantan)
4.      Rayon Celebes (Pulau Sulawesi)
5.      Rayon Moluccas (Maluku dan sekitarnya)
6.      Rayon Nustra (Bali dan Nusa Tenggara)
7.      Rayon Papua (Pulau Irian)
8.      Rayon Subedjo (Pulau Jawa)
  • Pemilihan Gubernur Praja dilaksanakan di TPS yang telah disiapkan dengan jumlah surat suara 800 suara sesuai dengan jumlah wakil dari rayon yang ada.

0 komentar:

Posting Komentar