KET:
1.
Nomor ( 1 atau 2) menunjukkan
nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Praja;
2.
Huruf A merupakan Calon Gubernur
dari masing-masing pasangan calon, sedangkan huruf B
merupakan Calon Wakil Gubernur dari masing-masing pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur;
3.
Setiap Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Mempunyai hak dalam menyampaikan visi dan misi serta program kerja
kepada satuan praja;
4.
Kegiatan penyampaian visi dan misi
serta program kerja dilaksanakan saat satuan praja melaksanakan apel pagi;
5.
Setiap Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur diberikan waktu 15 menit dalam penyampaian visi dan misi serta program
kerja kepada praja;
Tanggal
|
Muda
|
Madya
|
Nindya
|
25 September 2012
|
1A
|
1B
|
2A
|
26 September 2012
|
2B
|
1A
|
1B
|
27 September 2012
|
2A
|
2B
|
1A
|
28 September 2012
|
1B
|
2A
|
2B
|


0 komentar:
Posting Komentar